Modernis.co, Malang – Hampir satu tahun sudah virus corona menjadi wabah di Indonesia, terhitung sejak pertama kali hingga hari ini tidak juga berangsur menghilang, berbeda dengan beberapa negara yang sudah menerapkan new normal dan negara yang menjadi pusat penyebaran Corona virus Disease 19 (Covid-19) yakni negara Cina seakan-akan sudah mulai melupakan Corona, dibuktikan dengan diadakannya Konser Festival Musik Elektronik yang menampung hingga ribuan warga di kota Wuhan.
Fenomena yang benar-benar terjadi ini dapat kita saksikan bersama bukan berarti benar-benar virus corona ini ( betah ) untuk mewabah di negara kita ini tetapi dalam sudut pandang lain dengan mewabahnya virus Corona di Indonesia ini dijadikan oleh beberapa pihak atau oknum, baik oknum pemerintah maupun oknum masyarakat itu sendiri, sebagai kesempatan bisnis sehingga menjadikan wabah virus Corona di Indonesia ini seakan-akan bertahan dalam kurun waktu yang lama.
Bersamaan dengan diterapkannya social distancing/menjaga jarak sosial yang telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan, tidak sedikit kasus yang diberitakan mengenai tindak pidana terkait korupsi dan kolusi, beberapa oknum pemerintahan menjadikan wabah Corona menjadi sumber penghasilan dengan menjadikan berbagai sektor seperti memanfaatkan jabatannya sebagai pembuka bisnis dan bertolak belakang dengan Undang-undang.
Seperti halnya kesaksian yang diberikan oleh salah satu narasumber kepada penulis, yaitu mengenai tindakan pungli oleh oknum aparat, kesaksian itu terjadi secara langsung kepada narasumber yang mempunyai usaha dibidang hiburan di suatu pusat perbelanjaan/mall di kota Malang. Sejak memuncaknya wabah virus toko atau stand usaha milik narasumber terpaksa harus menutup kunjungan selama 6 bulan, karena keharusan mematuhi peraturan PSBB Malang Raya.
Ketentuan PSBB Malang Raya mengenai pusat perbelanjaan yaitu mall harus tutup, supermarket boleh buka. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. sejak diterapkanya new normal toko dapat membuka kunjungan kembali di mall dengan syarat yaitu mengantongi surat tanda kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha.
Surat kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha dapat diajukan melalui dua instansi pemerintahan yaitu Dispora dan Dinas Kesehatan. Menurut kesaksian narasumber ada seorang oknum dari intansi yang memberikan penawaran agar surat cepat terbit maka harus membayarkan sejumlah uang dan pada akhirnya narasumber memutuskan mengajukan pada instansi lain yang melayani pengajuan surat tersebut secara bersih.
Perlu digaris bawahi pelaku tindakan pungli seperti fenomena di lapangan hanyalah seorang oknum pejabat yang memakai title jabatan atau wewenangnya dalam wabah Covid-19 ini sebagai kesempatan bisnis untuk menerima uang dari pelaku usaha. Untuk kenyamanan bersama narasumber tidak mengizinkan untuk menyebutkan nama instansi yang terkait, apabila tindakan seperti ini tidak dalam pengawasan dikhawatirkan akan bermunculan tindakan pungli di berbagai sektor.
Sedikit masyarakat yang mengetahui tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat terhadap pelaku usaha, terutama kepada narasumber yang memberikan kesaksian tersebut, fenomena tersebut termasuk dalam tindakan pungli dan dalam undang-undang telah disebutkan bahwa pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi, yaitu Analisis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah ditambah dan diubah dalam UU.
Kecerdasan yang menghanyutkan
Ladang bisnis merupakan sebutan yang tepat untuk mereka yang mendapatkan uang hasil panen dari pungli (Pungutan Liar) dalam masa pandemi Covid-19. Pasalnya, tidak sedikit kasus yang kita jumpai dalam pemberitaan di media, misalnya dalam kasus rumah sakit yang merekayasa vonis pasien meninggal karena Covid-19 demi anggaran Corona, dan dengan adanya praktik tersebut berarti data pasien Covid-19 dapat dikatakan juga tidak murni atau direkayasa.
Praktik rumah sakit nakal tersebut ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, hal ini dibuktikan di acara Talkshow ( TVONE ) dengan pengakuan dan data yang diberikan oleh keluarga pasien meninggal di Pekanbaru, yang di Covidkan. Pengakuan ini berdasarkan bukti keterangan swab tes pasien adalah negatif dan terbukti adanya manipulasi data pasien, setelah keluarga pasien mengklarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti, terbukti benar adanya kesalahan input pasien Covid.
Terbukti bahwa adanya kesalahan input data pasien Covid-19 oleh dinas kesehatan di provinsi Riau, hal ini juga mempengaruhi kredibilitas terhadap data pasien Covid di Indonesia terutama pada data pasien meninggal Covid-19, bisa saja setelah masyarakat melihat pembuktian RS yang mengcovidkan pasien, kemudian menilai selama ini angka pasien yang sangat tinggi dan terus meningkat merupakan hasil rekayasa data, pengakuan inilah yang berhasil dipublikasikan.
Semua tindakan kecurangan tersebut merupakan praktik yang sudah jelas bertolak terhadap Undang-Undang. Transparasi alokasi dana APBD untuk penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Pasal 2 Tahun 2020 ini juga perlu diperhatikan dan diawasi dengan ketat.
Oleh : Umar Said Yudoyono (Mahasiswa prodi HKI UMM)